Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Perlindungan Anak di Dunia Digital 2025–2029, Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Siber
Info Negara- Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan besar dalam upaya melindungi generasi muda di dunia maya. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring) Tahun 2025–2029, sebagai pedoman nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman, edukatif, dan ramah anak.
Perpres ini menjadi dokumen arah kebijakan nasional yang menegaskan langkah konkret pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital, terutama meningkatnya risiko eksploitasi, kekerasan siber, dan penyalahgunaan teknologi terhadap anak-anak.
Dalam keterangan yang dirilis melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan bahwa peta jalan ini disusun sebagai panduan bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan perlindungan anak secara sistematis, terarah, dan terukur.
“Peta Jalan ini merupakan panduan pembangunan yang memuat langkah-langkah strategis untuk melindungi anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah daring,” demikian tertulis dalam dokumen resmi Perpres tersebut.

Baca Juga : Presiden Prabowo Tegaskan: Kekayaan Negara Harus Kembali ke Rakyat, Bukan ke Oknum!
Dua Fokus Kebijakan: Penguatan Kapasitas dan Sinergi Nasional
Dalam peta jalan ini, pemerintah menetapkan dua fokus utama arah kebijakan, yaitu:
-
Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar memiliki kemandirian dan ketahanan diri dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
-
Penguatan jejaring kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran terhadap anak di ranah digital.
Kedua arah kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam tiga strategi besar, yakni:
-
Pencegahan terhadap penyalahgunaan TIK yang berpotensi merugikan anak.
-
Penanganan terhadap kasus pelanggaran dan korban anak di dunia maya.
-
Kolaborasi peran pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Setiap strategi dilengkapi dengan matriks rencana aksi yang mencakup fokus kegiatan, intervensi utama, keluaran yang diharapkan, jangka waktu pelaksanaan, serta lembaga penanggung jawab dan pendukung.
28 Kementerian dan Lembaga Turut Terlibat
Pelaksanaan Peta Jalan ini akan melibatkan 28 kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai koordinator utama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan, Polri, BNN, KPAI, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, lembaga-lembaga seperti Bappenas, Kemenlu, Kemenkes, BRIN, dan LPSK juga akan berperan dalam penelitian, penegakan hukum, serta layanan rehabilitasi bagi anak korban kejahatan siber.
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi gerakan nasional yang melibatkan masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga.
Fokus Strategi dan Tindakan Konkret
Dalam implementasinya, fokus strategi akan mencakup beberapa langkah penting:
-
Pencegahan: melalui edukasi literasi digital, pembatasan konten berisiko, dan penguatan pengawasan platform daring.
-
Penanganan: dengan peningkatan layanan pengaduan cepat, pemulihan psikologis bagi korban anak, serta koordinasi hukum antarinstansi.
-
Kolaborasi: dengan membangun kemitraan internasional, berbagi praktik baik antarnegara, dan memperkuat diplomasi digital Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pelaksanaan peta jalan di daerah berjalan efektif melalui pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.
“Pemerintah daerah diharapkan aktif melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Peta Jalan ini, agar pelindungan anak di dunia digital benar-benar menjadi gerakan bersama,” tertulis dalam Perpres tersebut.
Perpres Berlaku Resmi dan Jadi Pedoman Nasional
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki kerangka hukum komprehensif untuk pelindungan anak di ranah digital.
Kehadiran peta jalan ini diharapkan mampu menjadi benteng kuat bagi anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber, hoaks, eksploitasi digital, hingga kecanduan teknologi.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ruang digital yang aman, inklusif, dan beradab bagi anak-anak Indonesia — generasi penerus bangsa yang akan tumbuh dalam dunia yang semakin terkoneksi.
















