Negara- Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Gerokgak, Buleleng Kembali Mencuat Polisi tidak menahan pelaku pencurian sepeda motor, Ketut Suarka alias Tut De (57), meski tertangkap basah mencuri dua kendaraan.
Pelaku dalam Kondisi Tidak Stabil
Mereka menyatakan bahwa pria paruh baya tersebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah berobat di Poliklinik Jiwa RSUD Buleleng.
Setelah warga kepergok mencuri, mereka mengamuk dan memukuli Tut De hingga menyebabkan luka robek sekitar tiga sentimeter di bagian belakang kepalanya. Polsek Gerokgak kemudian membawanya ke Puskesmas Gerokgak I untuk perawatan medis dengan pengawalan ketat.
“Kami masih menunggu diagnosis resmi dari dokter mengenai kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Anak Usaha Waskita Karya Terima Panggilan Sidang PKPU
Dua Motor Berhasil Diidentifikasi, tapi Korban Belum Melapor
Polisi telah memastikan bahwa dua sepeda motor yang dicuri Tut De adalah:
-
Honda Supra DK 5582 UAN milik Kadek Artawan (38), warga Desa Gerokgak.
-
Honda Scoopy DK 4388 UAC milik Putu Angga Saputra (17), warga Desa Penyabangan.
Namun, kedua korban hingga kini belum melaporkan kehilangan mereka secara resmi ke polisi. Hal ini menghambat proses hukum terhadap Tut De
Kronologi Pencurian yang Berakhir Tragis
Menurut polisi, Tut De mulai aksinya dengan mengambil Honda Supra di Desa Musi yang terparkir dengan kunci masih terpasang. Ia membawa motor tersebut ke arah barat, tetapi kehabisan bensin di Desa Penyabangan.
Di sana, Tut De melihat kesempatan lagi saat menemukan Honda Scoopy dengan kunci masih nyantol. Sayangnya, pemilik motor melihat aksinya. Tut De berusaha kabur, tetapi warga berhasil mengejar dan memukulinya sebelum polisi mengamankannya.
Pertanyaan Besar: Apakah Gangguan Jiwa Bisa Jadi Tameng Hukum?
Kasus ini memunculkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan:
-
Apakah gangguan jiwa benar-benar menjadi alasan untuk tidak menahan pelaku?
-
Bagaimana jika pelaku mengulangi aksinya setelah sembuh?
-
Mengapa korban enggan melapor?
Sementara itu, keluarga Tut De membantah bahwa pelaku sengaja melakukan kejahatan. Mereka menegaskan bahwa kondisi mentalnya tidak stabil saat kejadian.
Polisi akan terus memantau perkembangan kesehatan Tut De sembari melanjutkan penyelidikan. Jika dokter menyatakan pelaku dalam kondisi sadar dan mampu bertanggung jawab secara hukum, proses pidana kemungkinan akan berlanjut.