Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

KPK Panggil Yaqut Cholil Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

KPK Panggil Yaqut Cholil Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

cek disini

Negara- KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini penting untuk memastikan layanan haji berjalan transparan dan bebas korupsi.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini menandai semakin seriusnya upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji yang kerap menjadi sorotan publik.

Pemeriksaan Bergantung pada Kebutuhan Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Yaqut akan dilakukan jika diperlukan dalam proses penyelidikan. Tak hanya mantan Menag, KPK juga berencana memeriksa sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya terlibat dalam penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji.

Sebelumnya, KPK telah memulai langkah pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024. Lembaga antirasuah ini juga menyatakan kesiapannya untuk mengusut potensi gratifikasi dalam proses pengisian kuota haji khusus.

Kuota Tambahan Haji Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024. Kementerian Agama (Kemenag) saat itu membagi kuota tersebut secara *50:50*—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK Panggil Yaqut Cholil Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
KPK Panggil Yaqut Cholil Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Baca Juga : Basuki dan Pramono Siapkan IKN 2028 Sebagai Ibu Kota Baru

Namun, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian ini.

Potensi Penyalahgunaan dan Pelanggaran UU

Pansus menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pembagian kuota.

Respons Publik dan Tantangan KPK

Banyak calon jemaah yang kecewa karena harus menunggu puluhan tahun akibat ketidakadilan dalam pembagian kuota.

Tantangan terbesar KPK adalah membongkar apakah benar terjadi korupsi atau hanya kesalahan kebijakan. Jika terbukti ada unsur gratifikasi atau suap, ini bisa menjadi kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi di Kemenag dan pihak terkait.

 Selain itu, lembaga ini juga akan mendalami laporan Pansus DPR untuk memastikan apakah ada indikasi pidana dalam pembagian kuota haji.

Masyarakat pun menunggu tindak lanjut KPK, berharap kasus ini tidak berakhir sebagai sekadar wacana.

telkomsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *