Negara- KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini penting untuk memastikan layanan haji berjalan transparan dan bebas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini menandai semakin seriusnya upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji yang kerap menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan Bergantung pada Kebutuhan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Yaqut akan dilakukan jika diperlukan dalam proses penyelidikan. Tak hanya mantan Menag, KPK juga berencana memeriksa sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya terlibat dalam penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji.
Sebelumnya, KPK telah memulai langkah pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024. Lembaga antirasuah ini juga menyatakan kesiapannya untuk mengusut potensi gratifikasi dalam proses pengisian kuota haji khusus.
Kuota Tambahan Haji Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2024. Kementerian Agama (Kemenag) saat itu membagi kuota tersebut secara *50:50*—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga : Basuki dan Pramono Siapkan IKN 2028 Sebagai Ibu Kota Baru
Namun, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian ini.
Potensi Penyalahgunaan dan Pelanggaran UU
Pansus menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pembagian kuota.
Respons Publik dan Tantangan KPK
Banyak calon jemaah yang kecewa karena harus menunggu puluhan tahun akibat ketidakadilan dalam pembagian kuota.
Tantangan terbesar KPK adalah membongkar apakah benar terjadi korupsi atau hanya kesalahan kebijakan. Jika terbukti ada unsur gratifikasi atau suap, ini bisa menjadi kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi di Kemenag dan pihak terkait.
Selain itu, lembaga ini juga akan mendalami laporan Pansus DPR untuk memastikan apakah ada indikasi pidana dalam pembagian kuota haji.
Masyarakat pun menunggu tindak lanjut KPK, berharap kasus ini tidak berakhir sebagai sekadar wacana.